Pada hari Selasa, 4 Februari 2025, pukul 15.12 WIB, sidang dengan agenda pengucapan putusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Rokan Hilir berlangsung di Ruang Sidang Kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta. Sidang ini bertujuan untuk memutuskan perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., dengan didampingi oleh dua anggota majelis, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., dan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. Hadir juga dalam sidang tersebut Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yaitu Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., Lani Regina, S.H., dan Nadini Cista, S.H., M.H., bersama kuasa hukum dari pihak pemohon dan termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak cukup bukti untuk meyakinkan Mahkamah. Salah satunya terkait mobilisasi mahasiswa yang tidak terbukti dan laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Mahkamah juga memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran signifikan terkait administrasi calon dan tidak ditemukan alasan hukum yang membenarkan permohonan pemohon.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait, serta menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan tersebut. Sebagai hasilnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan pemohon.
#kejarirohil #kejaksaanRB #KejaksaanRI #kejatiriau #mahkamahkonstitusi
