STANDAR PELAYANAN PUBLIK KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR PELAYANAN PENGAMBILAN BERKAS TILANG
| 1. | Pelayanan Pengambilan Berkas Tilang | |
| 2. | Persyaratan Pelayanan | KTP dan Nomor Tilang |
| 3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Konsumen memasuki ruang PTSP dan
menunggu di tempat yang disediakan; 2. Konsumen menuju loket tilang; 3. menyerahkan bukti surat tilang dan identitas pelanggar/konsumen kepada petugas tilang; 4. Petugas akan memeriksa surat tilang dan identitas pelanggar; 5. Petugas akan menyampaikan jumlah besaran tilang yang harus dibayar pelanggar; 6. Jika konsumen setuju, petugas akan membuatkan billing pembayaran dan menyerahkan kepada konsemen ; 7. Konsumen dapat membayar sendiri melalui EDC, Pos Indonesia, Bank terdekat, Dompet Digital, Alfamart/Indomaret, dll; 8. melakukan pembayaran konsumen dapat menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas tilang; 9. Petugas tilang akan mengecek pembayaran dan menyiapkan barang bukti tilang; 10. Petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada konsumen |
| 4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 20 Menit |
| 5. | Biaya/Tarif | Gratis |
| 6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1. WA : 6282173482979
2. SP4N Lapor! 3. Surat atau dating langsung ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir |