Pada Kamis, 16 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom. menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau serta Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau mengenai Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Melalui kerja sama ini diharapkan terwujud koordinasi yang semakin efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
