KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

STANDAR PELAYANAN PUBLIK KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR PELAYANAN PTSP

1.Pelayanan PTSP
2.Persyaratan PelayananKTP
3.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.    Konsumen memasuki ruang PTSP dan menemui petugas PSTP

2.    Konsumen memberitahukan keperluan;

3.    Konsumen menyerahkan dokumen atau surat yang dimaksud;

4.    Kosumen menunggu proses penginputan selesai.

5.    Proses selesai

4.Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
5.Biaya/TarifGratis
6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. WA : 6282173482979

2.    SP4N Lapor!

3.    Surat atau dating langsung ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir

darkssh ultrassh