Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Bagan Batu, Kamis 25 September 2025
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 serta Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah di Hotel Bintang Mulia, Bagan Batu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Wirawan Prabowo, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Lita Warman, S.H., M.H. beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara, serta pejabat dari Bapenda Rohil, Forkopimda, camat, penghulu/lurah, hingga para wajib pajak.
Materi yang disampaikan menekankan:
Pentingnya kepatuhan wajib pajak untuk mendukung peningkatan PAD.
Mekanisme penagihan pajak berdasarkan regulasi yang berlaku.
Peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum, melakukan penagihan, serta menyelesaikan sengketa pajak baik secara non-litigasi maupun litigasi.
Penerapan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran kewajiban pajak.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hilir yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
