KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYELESAIAN OKUPASI AREAL KEBUN TANJUNG MEDAN
Bagansiapiapi, Kamis 16 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pihak terkait dalam rangka Penyelesaian Okupasi Areal Kebun Tanjung Medan milik PTPN IV Regional III.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir, Camat Pujud, Penghulu Pujud dan Pujud Utara, PTPN IV Regional III, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rokan Hilir.
Melalui forum ini, seluruh pihak menyepakati sejumlah langkah konkret, di antaranya:
- Masyarakat diminta untuk memasang tanda batas tanah dalam waktu satu minggu agar proses verifikasi dan pengukuran oleh BPN dapat berjalan efektif.
- Pihak Kecamatan dan Kepenghuluan diminta menyediakan arsip data tanah yang lengkap serta menghadirkan pejabat penerbit SKGR/SKT saat pengukuran lapangan.
- JPN menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan okupasi secara damai dan sesuai aturan hukum, guna menghindari konflik horizontal di kemudian hari.
