Kejari Rokan Hilir Terima Tahap II Empat Tersangka Kasus Narkotika dari BNN RI
Bagansiapiapi – Senin (10/11/2025), bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, telah dilaksanakan kegiatan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, diserahkan 1 (satu) perkara tindak pidana narkotika dengan 4 (empat) orang Tersangka. Keempat tersangka tersebut didakwa dengan dakwaan subsidairitas, yaitu:
Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum demi mewujudkan keadilan dan keamanan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
