PEMUSNAHAN BMMN KPPBC TMP B DUMAI & BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEPABEANAN
Rabu, 26 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Fungsional Akbar Hamdani Rambe, S.H. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan KPPBC TMP B Dumai dan pemusnahan barang bukti tindak pidana di bidang kepabeanan, yang digelar di Kota Dumai.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan memastikan barang hasil pelanggaran tidak kembali beredar di masyarakat.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan terus bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam upaya menciptakan wilayah Kabupaten Rokan Hilir yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak pidana kepabeanan.
