Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengikuti kegiatan Zoom Meeting Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP yang dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hilir secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bapak Khaidir, S.H., M.H., para Kepala Seksi, serta para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Zoom meeting tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan aparatur penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaan, dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di tengah dinamika dan pembaruan regulasi hukum pidana nasional, yaitu KUHP dan KUHAP yang baru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memiliki persepsi yang sama, pemahaman yang komprehensif, serta mampu mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam penanganan perkara korupsi.
Kegiatan zoom meeting berjalan dengan lancar dan tertib, serta menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam memperkuat kapasitas dan integritas aparatur guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepastian hukum.
