Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman Jaksa Agung
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Maiman Limbong, S.H., M.H., yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Aula Kejari Rokan Hilir.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta memberikan kontribusi dalam penyusunan pedoman penanganan perkara pidana yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.
