Pada hari Rabu, Tanggal 22 April 2026 Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari berbagai Tindak pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas penegakan hukum dan keadilan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Bapak Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.Ikom bersama para Kepala Seksi dan Kasubbag, Jaksa dan Staf Kejari Rokan Hilir.
Barang bukti berasal dari 76 perkara, terdiri dari :
a) Perkara narkotika sejumlah 41 (empat puluh satu) perkara, yaitu:
– 179,25 gram sabu-sabu,
– 79,07 gram ganja,
– 99,5 gram pil ekstasi.
b) Perkara orang dan harta benda (oharda) sejumlah 28 (dua puluh delapan) perkara.
c) Perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya (tpul) sejumlah 7 (tujuh) perkara.
Adapun tujuan dari pemusnahan ini merupakan implementasi salah satu tugas dan fungsi serta kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan hakim secara tuntas karena barang bukti merupakan objek eksekusi sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping mengurangi tumpukkan barang bukti pada gudang penyimpanan dan mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti dimaksud.
