SAMBUTAN
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
KHAIDIR, S.H.,M.H
Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera untuk kita semua
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, Tuhan YME, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan website Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik khususnya dalam pasal 2 ayat (1) : Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Pasal 2 ayat (3): Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan,dan cara sederhana.
Website merupakan komponen atau kumpulan komponen yang terdiri dari teks, gambar , suara animasi sehingga lebih merupakan media informasi yang menarik untuk dikunjungi. Website berisi halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga bisa diakses di seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet. Website. Keberasaan Website tidak ada artinya tanpa di kunjungi atau di kenal oleh masyarakat. Karena efektif atau tidaknya situs sangat tergantung dari besarnya pengunjung dan komentar yang masuk.
Sekian terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.