| Nomor Perkara | : | PDS-01/KAB.TSM/02/2021 |
| Tanggal Perkara | : | 08 Maret 2021 |
| Nama Tersangka/Terdakwa | : | YAYA SURYADI BIN RASDI |
| Tempat Tgl Lahir | : | Tasikmalaya,26-12-1977 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
| Warga Negara | : | Indonesia |
| Alamat | : | Kampung Sindanggalih Rt. 47 Rw. 02 Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kab. Tasikmalaya. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa |
| Pendidikan | : | Diploma IV / Strata |
| SPDP | : | 18 September 2019 |
| Kasus Posisi | : | |
| Bahwa Sdr. YAYA SURYADI Bin RASIDI selaku Kepala Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Rajadatu Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari Dana Desa (DD) APBN dan Bankeu/sarpras Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 256.926.053,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah) sehingga telah merugikan Keuangan Negara dan Pasal yang dilanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . | ||
| Pasal yang Disangkakan | : | |
| Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang TIPIKOR | ||
| Jaksa Penuntut Umum | : | PAJRI AEF SANUSI, SH. |
| Tahap I | : | 18 Juni 2020 |
| Tahap II | : | 24 Februari 2021 |
| Pasal yang Didakwakan | : | |
| Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. | ||
| Surat Dakwaan | : | |
| Kerugian Negara | : | Rp. 256.926.053,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah) |
| Tuntutan | : | |
| M E N U N T U T Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI terbukti bersalah “melakukan tindak pidana korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 256.926.053,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Menyatakan Barang Bukti berupa : Salinan/fhotocopy petikan keputusan Bupati Tasikmalaya, tentang pengangkatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya masa bakti 2013-2019 Nomor :141.1/Kep-Pem/2013. Keputusan Kepala Desa Rajadatu Nomor : 141/02/Kep-Des/2017, tentang pembentukan tim pengelola kegiatan (TPK) Dana Desa TA.2018. Peraturan Desa Rajadatu Nomor :07 Tahun 2017, tentang APBDES. Peraturan Desa Rajadatu Nomor :04 Tahun 2018, tentang perubahan APBDES. Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENDES) TA.2018. 2 (dua) buah buku catatan dapur desa Rajadatu. Buku Rekening Tabungan Desa Rajadatu. Print Out Rekening Koran Tabungan Desa Rajadatu. Slip penarika Dana Desa tahap I,tahap II, tahap III TA.2018. Slip penarika Sarpras/bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya TA.2018. LPJ Dana Desa TA.2018 (tahap I,II,III). LPJ Sarpras/Bantuan keungan Kabupaten Tasikmalaya TA.2018. Buku tabungan BUMDES Desa Rajadatu. Print Out Rekening Koran BUMDES Desa Rajadatu. Surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Nomor : 0092/LS/BK/2018, tanggal 20 April 2018. Surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Nomor : 0151/LS/BK/2018, tanggal 07 Juni 2018. Surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Nomor : 0259/LS/BK/2018, tanggal 24 Oktober 2018. Surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Nomor : 0164/LS/BK/2018, tanggal 13 Juli 2018. Surat perintah membayar (SPM-LS) Dana Desa (DD) Nomor : 0239/SPM-LS/2018, tanggal 20 April 2018. Surat perintah membayar (SPM-LS) Dana Desa (DD) Nomor : 0600/SPM-LS/2018, tanggal 06 Juni 2018. Surat perintah membayar (SPM-LS) Dana Desa (DD) Nomor : 1001/SPM-LS/2018, tanggal 22 Oktober 2018. Surat perintah membayar (SPM-LS) Dana Desa (DD) Nomor : 0767/SPM-LS/2018, tanggal 09 Juli 2018. Salinan/copy Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatacara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018. Salinan/copy keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor :145/Kep.14-DPMDPAKB/2018 tentang Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Kegiatan Sarana Prasarana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Salinan/copy Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa. Salinan/copy Peranturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Salinan/copy Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2015, tentang Tatacara Pengadaan Barang/jasa di Desa. Salinan/copy Pedoman Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Salinan/copy Proposal Permohonan Bantuan Dana Desa Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. Salinan/copy Proposal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. Salinan/copy Proposal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. Salinan/copy Proposal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. Salinan/copy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana Desa Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. Salinan/copy Proposal Permohonan Pencairan Keuangan Sarana dan Prasarana Desa Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. Salinan/copy UU RI No.6 Tahun 2014, tentang Desa. 1 (satu) lembar slip/bukti transaksi setoran tunai bank BJB ke norek :0027226221100, tanggal 12 Oktober 2019. 1 (satu) lembar slip/bukti transaksi setoran tunai bank BRI ke norek :444701015127534. 4 (empat) lembar kwitansi biaya pembinaan 5 (lima) lembar kwitansi biaya pembangunan jalan asyakirin 3 (tiga) lembar kwitansi biaya pembangunan jalan cipisitan 6 (enam) lembar kwitansi biaya pembangunan jalan Desa Pangaduan Puyuh Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara 1 (satu) buah Stampel suplayer Bahan bangunan CV. AGNIALENDRA 1 (satu) buah Stampel Toko bahan bangunan NG 1 (buah) Stampel Toko bahan bangunan Sumber makmur 1 (satu) buah Stampel Toko bangunan Hidup Baru Dirampas untuk dimusnahkan Menghukum terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah) | ||
| Nomor Putusan PN | : | 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
| Tanggal Putusan PN | : | 16 Juni 2021 |
| Amar Putusan PN | : | |
| M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan KESATU Primair; Membebaskan Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI dari dakwaan KESATU Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAYA SURYADI bin RASDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 256.926.053,- (dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima puluh tiga rupiah) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1. Salinan/fhotocopy petikan keputusan Bupati Tasikmalaya, tentang pengangkatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya masa bakti 2013-2019 Nomor :141.1/Kep-Pem/2013. 2) Keputusan Kepala Desa Rajadatu Nomor: 141/02/Kep-Des/2017, tentang pembentukan tim pengelola kegiatan (TPK) Dana Desa TA.2018. 3) Peraturan Desa Rajadatu Nomor :07 Tahun 2017, tentang APBDES. 4) Peraturan Desa Rajadatu Nomor :04 Tahun 2018, tentang perubahan APBDES. 5) Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENDES) TA.2018. 6) 2 (dua) buah buku catatan dapur desa Rajadatu. 7) Buku Rekening Tabungan Desa Rajadatu. 8) Print Out Rekening Koran Tabungan Desa Rajadatu. 9) Slip penarika Dana Desa tahap I,tahap II, tahap III TA.2018. 10) Slip penarika Sarpras/bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya TA.2018. 11) LPJ Dana Desa TA.2018 (tahap I,II,III). 12) LPJ Sarpras/Bantuan keungan Kabupaten Tasikmalaya TA.2018. 13) Buku tabungan BUMDES Desa Rajadatu. 14) Print Out Rekening Koran BUMDES Desa Rajadatu. 15) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Nomor : 0092/LS/BK/2018, tanggal 20 April 2018. 16) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Nomor : 0151/LS/BK/2018, tanggal 07 Juni 2018. 17) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Nomor : 0259/LS/BK/2018, tanggal 24 Oktober 2018. 18) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Dana Desa (DD) Nomor: 0164/LS/BK/2018, tanggal 13 Juli 2018. 19) Surat perintah membayar (SPM-LS) Dana Desa (DD) Nomor: 0239/SPM-LS/2018, tanggal 20 April 2018. 20) Surat perintah membayar (SPM-LS) Dana Desa (DD) Nomor: 0600/SPM-LS/2018, tanggal 06 Juni 2018. 21) Surat perintah membayar (SPM-LS) Dana Desa (DD) Nomor: 1001/SPM-LS/2018, tanggal 22 Oktober 2018. 22) Surat perintah membayar (SPM-LS) Dana Desa (DD) Nomor: 0767/SPM-LS/2018, tanggal 09 Juli 2018. 23) Salinan/copy Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatacara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018. 24) Salinan/copy keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 145/Kep.14-DPMDPAKB/2018 tentang Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Kegiatan Sarana Prasarana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. 25) Salinan/copy Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa. 26) Salinan/copy Peranturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 27) Salinan/copy Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2015, tentang Tatacara Pengadaan Barang/jasa di Desa. 28) Salinan/copy Pedoman Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. 29) Salinan/copy Proposal Permohonan Bantuan Dana Desa Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. 30) Salinan/copy Proposal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. 31) Salinan/copy Proposal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. 32) Salinan/copy Proposal Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya. 33) Salinan/copy Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Sarana dan Prasarana Desa Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya; 34) Salinan/copy Proposal Permohonan Pencairan Keuangan Sarana dan Prasarana Desa Tahun 2018 Desa Rajadatu Kec.Cineam Kab.Tasikmalaya; 35) Salinan/copy UU RI No.6 Tahun 2014, tentang Desa; 36) 1 (satu) lembar slip/bukti transaksi setoran tunai bank BJB ke norek :0027226221100, tanggal 12 Oktober 2019; 37) 1 (satu) lembar slip/bukti transaksi setoran tunai bank BRI ke norek :444701015127534; 38) 4 (empat) lembar kwitansi biaya pembinaan; 39) 5 (lima) lembar kwitansi biaya pembangunan jalan asyakirin; 40) 3 (tiga) lembar kwitansi biaya pembangunan jalan cipisitan; 41) 6 (enam) lembar kwitansi biaya pembangunan jalan Desa Pangaduan Puyuh; Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. 42) 1 (satu) buah Stampel suplayer Bahan bangunan CV. AGNIALENDRA; 43) 1 (satu) buah Stampel Toko bahan bangunan NG; 44) 1 (buah) Stampel Toko bahan bangunan Sumber makmur; 45) 1 (satu) buah Stampel Toko bangunan Hidup Baru; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah). | ||
| Eksekusi | : | 00 0000 |
| Status Perkara | : | Banding |