HIGHLIGHT OF THE DAY
–
Jum’at, 07 Oktober 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Ibu Yuliarni Appy,S.H.,M.H bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau serta di bantu oleh Tim Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Tersangka “NS” merupakan Terpidana dalam tindak pidana Korupsi Pembangunan fasilitas, Pembangunan pelabuhan laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2018, Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.483.335.260 ,- (satu miliar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) Tersangka “NS” dalam perkara ini disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB
