Senin, 08 April 2023
Kasi Datun Kejari Rokan Hilir Bapak Irvan Rahmadani Prayogo,SH.,MH dan Kasubsi Penuntutan Bapak Aldo Taufiq Pratama,SH.,MH bersama Polres Rokan Hilir telah melakukan Rekonstruksi terhadap Perkara dugaan Tindak Pidana pembunuhan atau Penganiayaan bersama – sama yang mengakibatkan Korban “A” Meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo 55 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP yang dilakukan oleh para tersangka “M” , “S” , “H” , “MS” dan “S” di Jln. Sei Daun Kep. Bhakti Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil Tepatnya di Perkebunan Kelapa Sawit milik salah satu tersangka.

#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2023 #wbbm2023 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB
