KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR LAKSANAKAN RESTORATIVE JUSTICE
Bagansiapiapi, 18 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka TIO HERMAWAN alias TIO bin HARIANTO, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban Ayu Nadira yang berujung pada pemukulan oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi dan bibir sebagaimana hasil visum RSUD dr. Pratomo.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada 5 Juni 2025. Namun demikian, karena perkara ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, upaya perdamaian dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari Rokan Hilir. Proses ini difasilitasi oleh jaksa dengan menghadirkan tersangka, korban, keluarga masing-masing, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan penyidik dari Polsek Bangko. Perdamaian berhasil tercapai, dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta menerima ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp10.000.000.
Selanjutnya, dilaksanakan Pra Ekspose bersama Kejati Riau pada Jumat, 13 Juni 2025, dan Ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Zoom Meeting pada Selasa, 17 Juni 2025.


Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tersangka diberikan kerja untuk membersihkan dan merapikan ruang kelas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bagansiapiapi. Setelah seluruh proses dilalui, tersangka resmi dibebaskan pada Rabu, 18 Juni 2025.
#kejaksaanri
#PidanaUmum
#restorativejustice
