RAPAT PENDAMPINGAN HUKUM REHABILITASI JALAN KEPENGHULUAN RANTAU BAIS TAHUN 2025
Senin, 09 Desember 2025
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan Rapat Pendampingan Hukum terkait rehabilitasi jalan Kepenghuluan Rantau Bais Tahun 2025 bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir.
Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Wirawan Prabowo, S.H., M.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertempat di Ruang DATUN Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
📌 memastikan pelaksanaan rehabilitasi jalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
📌 mencegah potensi permasalahan hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran;
📌 memberikan rekomendasi hukum agar pekerjaan konstruksi berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui pendampingan hukum ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat, tanpa konflik kepentingan dan tanpa celah penyimpangan.
DATUN — Hadir untuk mengawal, bukan menghalangi.
Pendampingan hukum untuk pembangunan yang tepat anggaran, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
#KejariRokanHilir
#KejaksaanRI
#KejatiRiau
#DATUN
#JaksaPengacaraNegara
#PendampinganHukum
#PembangunanBersih
#RokanHilir
#RantauBais
