Selasa , 31 Januari 2023 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polsek Bagan Sinembah atas nama tersangka “A” yang disangka melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undangoleh Jaksa Penutut Umum Ibu Tiara Robena Panjaitan,S.H bertempat di Ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.