RESTORATIVE JUSTICE
–
Kamis, 03 November 2022, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana Pencurian atas nama tersangka HARBANI Alias BANI Bin EFENDI Tersangka HARBANI terjerat kasus pencurian karena telah mengambil (satu) unit sepeda Motor Honda Supra-X 125 milik saudara NGADIRIN Alias NDIRIN Bin PARMIN.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sudah lama menginginkan sepeda motor.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun:
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka HARBANI Alias BANI Bin EFENDI dengan korban NGADIRIN Alias NDIRIN Bin PARMI pada tanggal 27 Oktober 2022 (RJ-7);
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian penuntutan (SKP2) Nomor : Print -157/L.420/Eoh.2/11/2022 tanggal 03 November sebagai perwujudan Kepastian Hukum Tersangka HARBANI di keluarkan dan di bebaskan dari Lapas kelas II A bagansiapiapi.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanrb
