ARAHAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, telah dilaksanakan kegiatan Arahan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bapak Khaidir, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Lita Warman, S.H., M.H., serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kejaksaan dapat memahami etika dan kebijakan dalam bermedia sosial, serta mampu menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan mencerminkan integritas insan Adhyaksa di ruang digital.
