Klik disini => REKAPITULASI PELAKSANAAN TAHAP DUA – kamis 10 nov
Author: kejari rokanhilir
Bahwa Hari ini Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Bank BRI KC.Bagan Siapiapi, Herdianto,SH.MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil sekaligus telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam perkara terpidana TINA KUMALA SARI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat…
Klik disini =》REKAPITULASI PELAKSANAAN TAHAP DUA selasa-5
Klik disini =》 P-38 Selasa – Kamis288
APEL PAGI Senin, 07 November 2022 – Pukul 08:00 Wib, Bertempat Dilapangan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Kajari Rohil, Ibu Yuliarni Appy,S.H.,MH Menjadi Penerima Apel Pagi sekaligus Pembacaan Core Value ASN yang diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam Apel Senin Pagi ini amanat yang disampaikan salah satunya agar selalu disiplin, Profesional dalam bekerja,menjaga Integritas dalam bertugas dan selalu menjaga nama baik Institusi serta selalu menjaga Kerapian dan Kebersihan dilingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. #kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB
Klik disini =》P-38 SENIN 07 NOVEMBER 202220221107_09122711
RESTORATIVE JUSTICE – Kamis, 03 November 2022, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana Pencurian atas nama tersangka HARBANI Alias BANI Bin EFENDI Tersangka HARBANI terjerat kasus pencurian karena telah mengambil (satu) unit sepeda Motor Honda Supra-X 125 milik saudara NGADIRIN Alias NDIRIN Bin PARMIN. Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena sudah lama menginginkan sepeda motor. Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum 2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun:…
Klik disini =》REKAPITULASI PELAKSANAAN TAHAP DUA – KAMIS