Senin, 31 Juli 2023
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
–
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti rampasan Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir .
Adapun barang bukti Tindak Pidana Umum yang di musnahkan yaitu
1. Narkotika sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) Perkara, terdiri dari :
a. Shabu-shabu dengan berat bersih 138,36 gram (Seratus Tiga Puluh Delapan Koma Tiga Puluh Enam Gram).
b. Pil Extacy dengan jumlah 27 (Dua Puluh Tujuh) butir atau (10 gram)
c. Daun Ganja Kering dengan berat bersih 39,7 gram (Tiga Puluh Sembilan Koma Tujuh Gram)
2. Barang Bukti Lainnya sebanyak 25 (Dua Puluh Lima ) Perkara, terdiri dari Obat-Obatan Tradisional Ilegal, Pupuk Oplosan Ilegal, Potongan Kayu, Pakaian, Rekapan Togel, Mesin Judi Ikan Ikan , Benda Tajam (Tojok, dodos, parang, pisau, egrek, linggis, kapak), Keranjang Gadeng Sawit, Besi dan Lain-lain.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2023#wbbm2023 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB
