Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024 dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir mengadakan kegiatan Penerangan Hukum terkait pencegahan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Acara ini dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024 di Kecamatan Bagan Sinembah dan dihadiri oleh para Kepala Sekolah dan Bendahara SD serta SMP se-Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOSP untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief, S.Sos, mengapresiasi langkah Kejari Rohil dalam memberikan edukasi hukum, serta mengajak para peserta untuk memahami regulasi terkait dana BOSP dan mengajukan pertanyaan jika ada hal yang kurang jelas.
Materi yang disampaikan meliputi perbedaan dana BOSP dengan BOS, dasar hukum, prinsip pengelolaan, hingga sanksi bagi pelanggar aturan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang sesuai aturan demi memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir.
@kejaksaan.ri
@pembinaan_kejaksaan
@detasemen_indera_adhyaksa
@pidumkejagung
@pidsuskejagung
@jamdatun_kejagungri
@jampidmil
@waskejagung
@badandiklatkejaksaan
@kejatiriau
@jaksapedia
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Disiplin
Cerdas
Adaptif
Konsisten
#kejarirokanhilir #KEJAKSAAN #kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejatiriau #wbk2024 #wbbm2024
