Bagansiapiapi, Kamis 30 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan pengembalian kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak lagi berhak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus BPKAD Kabupaten Rokan Hilir mengenai pengamanan dan penertiban barang milik daerah.
Acara pengembalian kendaraan berlangsung di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekitar pukul 15.00 WIB dengan dihadiri oleh:
Elsa Karina Br Gultom, S.H. (Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara/ Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
Nadini Cista, S.H. (Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum/ Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
Siti Lauriyanti Imran, S.H. (Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
Para pejabat struktural BPKAD Rohil;
Pihak Pertama.
Adapun kendaraan yang dikembalikan berdasarkan data BPKAD adalah:
Ford Everest BM 1081 P / Nilai Perolehan Rp.310.000.000 /Kondisi Rusak
Toyota Avanza New G M/T BM 1008 W /Nilai perolehan Rp.182.850.000 / Kondisi Bagus
Toyota / Hilux 2.5 Double Cabin 4×4 AT BM 8099 P Nilai Perolehan Rp.352.119.250 / Antonia / Kondisi Bagus / BAST sudah di TTD
Pengembalian kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mendukung program penertiban dan optimalisasi aset daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
