Senin, 15 September 2025 Seksi PAPBB Kejari Rokan Hilir telah melaksanakan kegiatan pengantaran barang bukti kepada pemilik yang sah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada masyarakat, barang bukti yang diantar langsung kepada masyarakat pada kali ini terdiri dari:
1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Beat Warna Merah Hitam;
2. 7 (tujuh) karung beras merk 688;
3. 1 (satu) karung gula pasir merk ILP;
4. 21 (dua puluh satu) kaleng ikan sarden merk TSC.
Kegiatan pengantaran barang bukti berjalan dengan lancar dan masyarakat penerima layanan menyatakan puas dan terbantu atas layanan ini, juga menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
