Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 11:30 Wib, Jaksa Eksekutor RAHMAD HIDAYAT,S.H melalui Seksi Pb3r Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan Pengembalian Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB 150 Verza dengan nopol BM 3214 PK berserta kunci kontak melanggar pasal 362 KUHP dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara : 574/Pid.B/2022/PN Rhl tanggal 11 Januari 2023.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilirg #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB