JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR LAKUKAN PENINJAUAN LOKASI PENGUKURAN TANAH TERKAIT PENYELESAIAN OKUPASI KEBUN TANJUNG MEDAN BEKAS HGU PTPN IV REGIONAL III
Rokan Hilir – Pada Selasa, 18 November 2025, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan Peninjauan Lokasi Pengukuran Tanah terkait penyelesaian permasalahan okupasi pada Kebun Tanjung Medan yang sebelumnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III. Di wilayah Kepenghuluan Pujud Utara, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Wirawan Prabowo, S.H., M.H., serta diikuti oleh JPN dan pegawai Bidang Datun Kejari Rokan Hilir. Turut hadir dalam pelaksanaan pengukuran tanah ini:
- Perwakilan warga penggarap areal kebun/PKS Tanjung Medan;
- Pegawai PTPN IV Regional III;
- Tim Pengukuran ATR/BPN Rokan Hilir;
- Camat Pujud dan Penghulu Pujud Utara (perwakilan);
- Anggota Polsek Pujud.
Agenda peninjauan dan pengukuran tanah ini bertujuan memberikan kepastian batas tanah kepada masyarakat penggarap serta memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Kehadiran pihak ATR/BPN Rokan Hilir, unsur pemerintah kecamatan, serta perangkat kepenghuluan turut menguatkan proses verifikasi batas lahan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Konflik agraria diketahui menjadi salah satu persoalan dominan yang dihadapi perusahaan perkebunan, termasuk PTPN IV Regional III. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa selama ini mereka selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan upaya preventif dalam menangani permasalahan dengan masyarakat, sebagai bentuk komitmen menjaga hubungan harmonis serta menciptakan penyelesaian yang adil.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Pengacara Negara akan terus menjalankan perannya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain demi kepastian hukum, ketertiban, dan penyelesaian permasalahan yang melibatkan kepentingan negara dan masyarakat.
