KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR BERHASIL MELAKUKAN PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR Rp3.406.821.363,50 TERKAIT PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN KUNING JALIL TAHUN ANGGARAN 2024
Bagansiapiapi, 10 Juli 2025 —

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara. Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, Kejari Rokan Hilir menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp3.406.821.363,50 (tiga miliar empat ratus enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah lima puluh sen).
Dana tersebut merupakan hasil pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara keperdataan yang melibatkan pekerjaan peningkatan Jalan Kuning Jalil Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir.
Pengembalian keuangan negara ini menjadi bukti nyata keberhasilan Kejaksaan, khususnya di bidang Datun, dalam menjalankan fungsi pemulihan aset negara tanpa melalui jalur litigasi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejari Rokan Hilir dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan restoratif, serta sejalan dengan semangat Trapsila Adhyaksa dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
#datun #KejaksaanRI
