KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BERSAMA PTPN IV REGIONAL III
Pekanbaru – Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Mulia II The Premiere Hotel Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama PTPN IV Regional III melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelesaian permasalahan okupasi lahan Kebun/Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Medan yang berada di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bapak Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wirawan Prabowo, S.H., M.H., beserta Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Nadini Cista, S.H. Dari pihak PTPN IV Regional III turut hadir Issanova Winy Damora beserta jajaran.
Dalam FGD ini, dibahas upaya penyelesaian konflik agraria yang kerap menjadi permasalahan utama di sektor perkebunan. Salah satu kesepakatan yang dicapai yaitu akan diagendakan rapat tindak lanjut dengan menghadirkan pihak penghulu, lurah, camat, serta masyarakat penggarap, dengan melibatkan BPN Rokan Hilir untuk memastikan pemasangan batas tanah yang jelas di atas HGU milik PTPN IV Regional III.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum, memastikan penyelesaian permasalahan berjalan persuasif, preventif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
