Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Laksanakan Program “Jaksa Masuk Sekolah” di Kecamatan Tanah Putih dan Rantau Kopar
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di SD N 05 Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar ini dihadiri oleh Kepala Subseksi I Intelijen Genta Patri Putra, S.H., dan Kepala Subseksi II Intelijen Agung Dwi Wicaksono, S.H. Selain itu, turut hadir para kepala sekolah, guru, serta siswa-siswi tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Tanah Putih dan Rantau Kopar
Materi yang disampaikan dalam kegiatan meliputi pengenalan tentang Kejaksaan dan program JMS, pengertian serta bentuk-bentuk kenakalan remaja, dengan penekanan khusus pada bahaya bullying. Para narasumber menjelaskan jenis-jenis bullying seperti fisik, verbal, sosial, dan siber (cyberbullying), beserta faktor penyebab dan cara pencegahannya. Ditekankan pula bahwa kenakalan remaja dapat berujung pada sanksi pidana apabila melanggar hukum, sesuai ketentuan dalam KUHP, UU ITE, UU Narkotika, hingga UU Perlindungan Anak.
Kegiatan ini juga membahas peran anak dalam sistem hukum pidana, tahapan proses hukum terhadap anak, dan peran penting guru, orang tua, serta lingkungan dalam menangani dan mencegah kenakalan remaja. Melalui program ini, Kejaksaan berharap dapat membentuk generasi muda yang sadar hukum dan menjauhi perilaku menyimpang.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Jaksa Sahabat Pelajar, Peduli Masa Depan Bangsa
