Kejaksaan Negeri Rokan Hiliri melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan kegiatan Delivery Pengiriman Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) , dimana kegiatan tersebut dilakukan oleh Uci Dwita Sari,AMD Staf PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan mengantarkan langsung Barang Bukti tersebut kepada pemilik yang berhak menerimannya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir
