KEJARI ROKAN HILIR BERSAMA BAPENDA GELAR SOSIALISASI PAJAK DAERAH & RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2025
Rabu, 15 Oktober 2025 — Bertempat di Hotel Deli, Kecamatan Tanah Putih, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berdasarkan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada April 2025.
Acara dihadiri oleh :
- Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam,
- Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H.,
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wirawan Prabowo, S.H., M.H.,
- Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Ilhammi, S.Tr.Keb.,
- Kepala Bapenda Rokan Hilir, Drs. Ferry H. Parya, M.Si.,
- Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Drs. H. Fauzi Efrizal, M.Si.,
- Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Dalam kegiatan tersebut Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hilir menegaskan pentingnya kepatuhan wajib pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjelaskan mekanisme penagihan pajak sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan Perda No. 9 Tahun 2023.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pendampingan hukum, pengawasan, dan penegakan kepatuhan pajak, demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
