Hari ini, Selasa, 3 Desember 2024, staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Fitri Nanda Prakarsa Gultom, A. Md, dan Nurhadi Sudibyo, menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024.
Sosialisasi ini membahas Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan akurasi dalam menentukan nilai taksiran BMN sehingga pengelolaan aset negara menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Dengan semangat profesionalisme, Kejari Rokan Hilir siap mendukung optimalisasi pengelolaan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Disiplin
Cerdas
Adaptif
Konsisten
@kpknldumai
@kejaksaan.ri
@kejatiriau
#kejarirokanhilir #KEJAKSAAN #kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejatiriau #wbk2024 #wbbm2024
#KejariRokanHilir #SosialisasiBMN #PengelolaanAset #Profesionalisme
