KEJARI ROKAN HILIR LAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 73 PERKARA YANG TELAH INKRACHT
Bagansiapiapi, 18 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari 73 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Rohil.

Adapun yang hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, antara lain :
- Jhony Charles, BBA., MBA. (Wakil Bupati Rokan Hilir),
- Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir),
- Ilhammi, S.Tr.Keb. (Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir),
- AKBP Isa Imam Syahroni, S.IK., M.H. (Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir),
- Kapten Arh. Simson Siregar (Pasi Intel Kodim 0321/Rohil),
- Baginda Sultan Firmansyah, S.H., (Panitera pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir),
- Dasrial, S.H. (Kasi Binadik pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi),
- Ners Afrida S.Kep, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir),
- Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,
- Para Awak Media se-Kabupaten Rokan Hilir
dan Para Tamu Undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 186,67 gram sabu-sabu, 5,17 gram ganja kering, 7,88 gram ekstasi, dari 48 perkara narkotika;
Barang bukti dari 25 perkara umum, seperti pencabulan, pencurian, dan kepabeanan berupa pakaian, senjata tajam, timbangan digital, HP, alat isap sabu, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan serta langkah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat.
Sementara itu, Wakil Bupati menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika dan menyebut kegiatan ini sebagai bentuk sinergi Forkopimda dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
#kejarirokanhilir #KEJAKSAAN #kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejatiriau #wbk2024 #wbbm2024
