Kejari Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti dari 78 Perkara Pidana Umum
Bagansiapiapi, Kamis 25 September 2025 – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: Print-304/L.4.20/Kpa.5/09/2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara tindak pidana umum, di antaranya perkara pencabulan, pengancaman, dan pencurian. Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain: pakaian, senjata tajam, telepon genggam, serpihan kaca, kayu, tas, alat pertanian, serta barang lain yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
