2 Desember 2025 — MoU & Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Bapak Khaidir, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan se-wilayah Riau.
Pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif, mendorong pemulihan sosial tanpa mengesampingkan nilai keadilan, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan pemidanaan progresif di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang humanis, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.
