Negosiasi I Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah oleh Kejari Rohil Bersama BPKAD Kabupaten Rokan Hilir
Bagansiapiapi, 23 September 2025 –
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Negosiasi I Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah Kabupaten Rokan Hilir, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat awal yang sebelumnya telah dilaksanakan antara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir terkait penertiban aset daerah, baik berupa kendaraan dinas maupun tanah yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Negosiasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir bersama dengan pejabat dari BPKAD Kabupaten Rokan Hilir. Fokus utama pertemuan adalah membangun kesepahaman awal serta mencari solusi persuasif terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Tujuan kegiatan ini antara lain:
Mendorong kepatuhan sukarela dari pihak yang masih menguasai aset.
Menyusun langkah strategis penertiban secara bertahap, terukur, dan sesuai peraturan.
Memberikan dasar hukum kuat melalui pendampingan Datun agar aset dapat kembali ke pangkuan Pemda tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif, menandai komitmen bersama Kejari Rohil dan BPKAD untuk menjaga serta mengamankan aset daerah demi kepentingan masyarakat.
