Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 11.30 WIB, Jaksa Penyidik Pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah Melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap-II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 bertempat di Lapas Kelas II-A Bagansiapiapi.
Tersangka TKS dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil

