Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 bertempat di Bank BRI KC. Bagansiapiapi Kab. Rokan Hilir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus diwakili Bendahara Penerimaan Kejari Rokan Hilir bersama Staf Tindak Pidana Khusus telah melakukan Pembayaran Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelabuhan Laut Bagansiapiapi TA. 2018 atas nama Terpidana “NS” sebesar Rp 1.483.335.260,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) yang mana uang tersebut disetorkan ke negara.
