PENARIKAN KENDARAAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR DARI KUASA PENGGUNA BARANG OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Bagansiapiapi, Selasa 30 September 2025 – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan penarikan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak lagi berhak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus BPKAD Kabupaten Rokan Hilir mengenai pengamanan dan penertiban barang milik daerah.
Acara penarikan kendaraan berlangsung di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekitar pukul 14.00 WIB dengan dihadiri oleh:
• Wirawan Prabowo, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara/ Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
• Elsa Karina Br Gultom, S.H. (Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara/ Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
• Nadini Cista, S.H. (Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum/ Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
• Siti Lauriyanti Imran, S.H. (Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
• Wahyu Kurniawan, S.STP., M.Si. (Kasubbid Pengguna dan Pemanfaatan BPKAD Rohil);
• Para pejabat struktural BPKAD Rohil;
• Pihak Pertama
Adapun kendaraan yang ditarik berdasarkan data BPKAD adalah 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 Putih BM 1348 P, yang sebelumnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemkab Rokan Hilir.
Penarikan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mendukung program penertiban dan optimalisasi aset daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
