PENARIKAN KENDARAAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR DARI KUASA PENGGUNA BARANG OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Bagansiapiapi, 23 September 2025 – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Penarikan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dari kuasa pengguna barang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada hari Selasa, 23 September 2025 pukul 15.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wirawan Prabowo, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil. Turut hadir pula para pejabat struktural dan kepala bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Kuasa Khusus Nomor 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/34 dan 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/40 tanggal 18 September 2025 tentang Pengamanan dan Penertiban Khusus Kendaraan Dinas dan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun kendaraan dinas yang berhasil ditarik kembali, yaitu:
1. Nissan X-Trail 2.0 A/T (BM 1211 P)** yang sebelumnya dikuasai oleh saudara Tito Ramadhana, diserahkan kepada BPKAD Kabupaten Rokan Hilir di hadapan Jaksa Pengacara Negara.
2. Toyota Innova V (BM 1975 PP) yang sebelumnya dikuasai oleh saudara Wan Amir Firdaus, juga dinyatakan siap diserahkan kepada BPKAD meskipun pihak yang bersangkutan tidak hadir pada kegiatan.
Sementara itu, terkait Toyota Hilux Double Cabin 2.4 G (4×4) DSL M/T (Euro 4), diketahui masih dalam penguasaan pihak lain. Saudara Tito Ramadhana menyatakan kesediaannya untuk membantu mencari keberadaan kendaraan tersebut dan menyerahkannya melalui Kejaksaan Negeri Rokan Hilir apabila ditemukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara dalam mengamankan dan menertibkan aset milik negara/daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga menegaskan bahwa Kejari Rokan Hilir akan terus berkomitmen menduku
