Senin, 10 Juli
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menetapakn tersangka atas nama “M” selaku Penghulu pada Kepenghuluan Bagan Jawa pada Tahun 2021 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kepenghuluan (DK) Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.995.731,27- (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh satu koma dua puluh tujuh rupiah)
Tersangka “M” dalam perkara ini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT-01/L.4.20/Fd.1/07/2023 selama 20 hari di Lapas kelas II Bagansiapiapi.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB
