Kamis, 06 Oktober 2022
–
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menetapkan tersangka atas nama “Z”selaku Penghulu Teluk Bano II periode tahun 2010 s/d 2016 dalam dugaan tindak pidana Korupsi Dana Kepenghuluan (DK) Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016.
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 183.861.235,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah)
Tersangka “Z”, dalam perkara ini disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR: PRINT – TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022 selama 20 hari di Lapas kelas II Bagansiapiapi.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB
