Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira Pukul 13:30wib, Jaksa Eksekutor YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN S.H melalui Seksi Pb3r Kejari Rokan Hilir telah melakukan pengembalian Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan Hukum tetap (inkracht) berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 warna biru hitam tanpa TNKB melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara : 486/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 23 Maret 2022 dan putusan Kasasi nomor 5178K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB