Pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 11: 40 Wib, Jaksa Eksekutor RAHMAD HIDAYAT S.H melalui seksi Pb3r Kejaksaan Negeri Rokan hilir telah melakukan Pengembalian Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe Jupiter MX berserta kunci kontak melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara : 429/Pid.B/2022/PN Rhl tanggal 14 November 2022
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilirg #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB