Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira Pukul 13.35 wib, Seksi PB3R melalui Jaksa Eksekutor Bpk Aldo Taufiq Pratama, S.H.,MH telah melakukan pengembalian barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang di serahkan oleh petugas Barang Bukti Uci Dwita Sari,A.md barang yang di kembalikan berupa 2 (dua) jerigen racun rumput merk Paratop isi 20 liter, 2 (dua) jerigen racun rumput merk Deltax One isi 20 liter dan 2 (dua) jerigen racun rumput merk Pas-Top isi 20 liter An. terpidana Jupri Hidayat Alias Jupri Bin Panut melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Nomor Perkara : 124/Pid.B/2022/PN Rhl tanggal 18 April 2022. Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan tanpa adanya pungutan ataupun biaya lainnya.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilir #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB

