PENGEMBALIAN KENDARAAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR DARI KUASA PENGGUNA BARANG OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Bagansiapiapi, Kamis 23 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan pengembalian kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak lagi berhak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus BPKAD Kabupaten Rokan Hilir mengenai pengamanan dan penertiban barang milik daerah.
Acara pengembalian kendaraan berlangsung di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekitar pukul 15.00 WIB dengan dihadiri oleh:
• Nadini Cista, S.H. (Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum/ Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
• Para pejabat struktural BPKAD Rohil;
• Pihak Pertama
Adapun kendaraan yang dikembalikan berdasarkan data BPKAD adalah:
Toyota Innova BM 1044 PP Nilai Perolehan Rp.190.270.000 dengan Kondisi Hidup
Pengembalian kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mendukung program penertiban dan optimalisasi aset daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
