PENGEMBALIAN KENDARAAN DINAS PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR DARI KUASA PENGGUNA BARANG OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
Bagansiapiapi, Kamis 16 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan pengembalian kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak lagi berhak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus BPKAD Kabupaten Rokan Hilir mengenai pengamanan dan penertiban barang milik daerah.
Acara pengembalian kendaraan berlangsung di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sekitar pukul 15.00 WIB dengan dihadiri oleh:
• Elsa Karina Br Gultom, S.H. (Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara/ Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil);
• Azwin, S.E. (Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, BPKAD Kabupaten Rokan Hilir)
• Pihak Pertama
Adapun kendaraan yang dikembalikan berdasarkan data BPKAD adalah:
1. Toyota Fortuner BM 1376 P Nilai Perolehan Rp.545.000.000/ Kondisi Bagus
2. Nissan Navara 4×4 M/T nilai Perolehan Rp.366.787.063/ Kondisi bagus
Kendaraan tersebut sebelumnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Pemkab Rokan Hilir.
Pengembalian kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mendukung program penertiban dan optimalisasi aset daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
