Bahwa hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan
Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024 atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul yang sebelumnya telah disangkakan melanggar
Pasal 480 ayat (1) KUHP.
