Senin, 28 November 2022 telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka “Z” yang disangka melanggar dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Herdianto,S.H.,M.H kepada Jaksa Penuntut Umum Bapak Jupri Wandy Banjarnahor S.H bertempat di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
#kejaksaanri #kejatiriau #jaksa #riau #rokanhilirg #kajarirohil #wbk2022 #wbbm2022 #kejaksaanhebat #penguatanRB #kejaksaanRB